1. Direktur
|
·
Memutuskan dan menentukan peraturan dan
kebijakan tertinggi BUMDes
·
Bertanggungjawab dalam memimpin dan
menjalankan BUMDes
·
Merencanakan serta mengembangkan sumber
–sumber pendapatan dan pembelanjaan kekayaan BUMDes
·
Bertindak sebagai perwakilan perusasahaan
dalam hubungannya dengan dunia luar BUMDes
·
Menetapkan strateg-strategi strategis untuk
mencapai misi dan visi BUMDes
·
Mengkoordinasikan dan mengawasi semua kegiatan
di BUMDes
·
Mengangkat dan memberhentikan karyawan BUMDes
·
Mengusahakan agar dapat tercipta pelayanan
ekonomi yang adil dan merata
·
Sebagai pelaksana operasional unit kerja yang
berada di bawah wewenangnya
·
Membuat keputusan pada unit kerja yang berada
di bawah wewenangnya
·
Membuat progress kegiatan dalam bulan berjalan
·
Sebagai penggagas ide kreatif yang dapat
memberikan keuntungan untuk BUMDes
·
Sebagai pemberi informasi kepada pihak-pihak
yang berkepentingan
·
Memberikan laporan kegiatan usaha dan asset
BUMDes min 2x setahun
·
Mengembangkan dan membina badan usaha agar
tumbuh dan berkembang
·
Membuat laporan bulanan
·
Memupuk usaha kerja sama dengan
lembaga-lembaga ekonomi
·
Bertanggungjawab kepada dewan komisaris
|
2. Wakil Direktur
|
·
Membantu direktur dalam menjalankan
tugas-tugasnya
·
Bertanggungjawab kepada direktur
|
3. Sekretaris I
|
·
Membantu manager unit dalam menjalankan
tugasnya sehari-hari
·
Melakukan pencatatan aktivitas-aktivitas
penting yang harus didokumentasikan
·
Menyusun laporan kinerja unit usaha
·
Menyimpan file-file penting yang berhubungan
dengan aktivitas unit usaha
·
Menyediakna laporan-laporan penting yang harus
diinformasikan kepada pihalk-pihak yang berkepentingan
·
Membuat surat-surat
·
Bertanggungjawab kepada manager unit
|
4. Sekretaris II
|
·
Membantu sekretaris satu untuk menjalankan
tugas-tugasnya
·
Membukukan agenda surat masuk dan surat keluar
|
5. Bendahara I
|
·
Juru buku/melakukan pencatatan/pembukuan semua
transaksi
·
Menghimpun dan menyalurkan dana BUMDes sesuai
dengan kebutuhan
·
Menyusun laporan keuangan harian, bulanan dan
tahunan BUMDes
·
Juru bayar kepada semua orang yang terlibat
dalam melaksanakan aktivitas BUMDes
·
Bertanggungjawab kepada Dewan Komisaris
|
6. Bendahara II
|
·
Membantu bendahara 1 untuk menjalankan
tugas-tuganya
·
Juru buku manual
·
Juru bayar kepada pihak-pihak yang
berkepentingan
|
7. Kepala Unit Wisata
|
·
Bertindak sebagai pelaksana Operasional Unit
Pasar
·
Bertindak sebagai pengendali Unit Usaha Pasar
·
Membuat keputusan kepada Unit kerja yang
berada di bawah wewenangnya
·
Member informasi kepada pihak-pihak yang
berkepentingan
·
Sebagai interpreneur, yakni penggagas ide
kreatif yang dapat memberikan keuntungan untuk BUMDes
·
Bertanggungjawab kepada komisaris melalui direktur
|
8. Kepala Unit Pasar
|
·
Bertindak sebagai pelaksana Operasional Unit
Pasar
·
Bertindak sebagai pengendali Unit Usaha Pasar
·
Membuat keputusan kepada Unit kerja yang
berada di bawah wewenangnya
·
Member informasi kepada pihak-pihak yang
berkepentingan
·
Sebagai interpreneur, yakni penggagas ide
kreatif yang dapat memberikan keuntungan untuk BUMDes
·
Bertanggungjawab kepada komisaris melalui
direktur
|
9. Kepala Unit Simpan Pinjam
|
·
Bertindak sebagai pelaksana Operasional Unit
Simpan Pinjam
·
Bertindak sebagai pengendali Unit Usaha Simpan
Pinjam
·
Membuat keputusan kepada Unit kerja yang
berada di bawah wewenangnya
·
Member informasi kepada pihak-pihak yang
berkepentingan
·
Sebagai interpreneur, yakni penggagas ide
kreatif yang dapat memberikan keuntungan untuk BUMDes
·
Bertanggungjawab kepada komisaris melalui
direktur
|
10. Kepala Unit Pengelolaan Sampah
|
·
Bertindak sebagai pelaksana Operasional Unit
Pasar
·
Bertindak sebagai pengendali Unit Usaha Pasar
·
Membuat keputusan kepada Unit kerja yang
berada di bawah wewenangnya
·
Member informasi kepada pihak-pihak yang
berkepentingan
·
Sebagai interpreneur, yakni penggagas ide
kreatif yang dapat memberikan keuntungan untuk BUMDes
·
Bertanggungjawab kepada komisaris melalui
direktur
|
11. Kepala Unit Persewaan
|
·
Bertindak sebagai pelaksana Operasional Unit
Pasar
·
Bertindak sebagai pengendali Unit Usaha Pasar
·
Membuat keputusan kepada Unit kerja yang
berada di bawah wewenangnya
·
Member informasi kepada pihak-pihak yang
berkepentingan
·
Sebagai interpreneur, yakni penggagas ide
kreatif yang dapat memberikan keuntungan untuk BUMDes
·
Bertanggungjawab kepada komisaris melalui
direktur
|