Pengantar

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dari situlah terbukti bahwa kesatuan masyarakat hukum, yakni warga desa yang tinggal dalam suatu lokasi yang mana memiliki hak atau wewenang untuk melakukan atau menjalankan pemerintahannya untuk kepentingan warga yang tinggal dalam kawasan desa tersebut.

Sebuah desa akan menjadi maju dan berkembang apabila pemerintah dan masyarakat yang ada di dalamnya mampu mengelola anggaran desa serta mengolah potensi ekonomi yang ada.

Berdasarkan Permendes No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), desa dapat mendirikan BUMDes berdasarkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes. Berdasarkan pasal 4 ayat 2 dalam Permendes tersebut, Desa dapat mendirikan BUMDes diantaranya dengan mempertimbangkan  potensi usaha ekonomi desa dan sumber daya alam yang ada.

Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan desa yang besar yang terdiri dari 20 padukuhan dengan jumlah penduduk mencapai 16.712 jiwa (sumber : Sikab Gumregahdengan dianugrahi berbagai macam potensi diantaranya :
  1. Desa Wisata – Obyek Wisata Goa Pindul merupakan salah satu obyek wisata yang telah dikenal baik dalam maupun luar negeri. Adanya obyek wisata ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan desa,
  2. Desa Budaya – di tengah era globalisasi dan modernisasi Desa Bejiharjo terus menjaga dan melestarikan kesenian adat budaya yang menjadi warisan para leluhur antara lain upacara adat daur hidup manusia, selametan, kesenian reog, wayang beber, wayang sodo, kethoprak, dan masih banyak lainnya,
  3. Desa Agropolitan, Desa Bejiharjo sebagai kota pertanian yang tumbuh dan berkembang karena berjalannya sistem dan usaha agribisnis serta mampu melayani, mendorong, menarik, menghela kegiatan pembangunan pertanian (agribisnis) di wilayah sekitarnya. Adapun Desa Bejiharjo telah memiliki fasilitas seperti layaknya perkotaan.

Dari sebagian potensi yang ada tersebut, Pemerintah Desa bersama lembaga desa dan tokoh masyarakat di tahun 2016 menyelenggarakan musyawarah desa pendirian BUMDes dengan hasil membentuk Tim 21 yang bertugas untuk merencanakan dan menyusun rumusan pembentukan BUMDes. Tim 21 tersebut menghasilkan rancangan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes, Rancangan AD ART, dan peraturan-peraturan lain tentang BUMDEs.

Pada tahun 2017 dilaksanakan seleksi pengurus BUMDes Desa Bejiharjo untuk memperoleh Pelaksana Operasional BUMDes Maju Mandiri Desa Bejiharjo. Adapun hasil seleksi telah disahkan dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 22/KPTS/2017 tertanggal 1 Mei 2017. Bidang usaha yang dijalankan BUMDes Maju Mandiri yakni :
1.      Bidang Wisata
2.      Bidang Pasar Desa
3.      Bidang Persewaan dan EO
4.      Bidang Simpan Pinjam
5.      Bidang Pengolahan Sampah
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.