Sebelum mulai melaksanakan kegiatan
operasional BUMDes Maju Mandiri Desa Bejiharjo terbentuk melalui beberapa
proses yakni :
1. Sosialisasi dan
Musyawarah Desa I tentang Pembentukan BUMDes
Kegiatan sosialisasi dan musyawarah desa (musdes) I dilaksanakan dalam
waktu satu hari pada Kamis tanggal 17 November 2016 pukul 20.00 WIB di Balai
Desa Bejiharjo. Sosialisasi disampaikan oleh Rakhmadian Wijayanto, AP.M.Si dari
Kantor BPMPKB (saat ini berubah menjadi DP3AKBPMD) Gunungkidul.
Musdes I dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bejiharjo
H. Bahron Rosyid S.Pd.MM dengan hasil kesepakatan Desa Bejiharjo akan dibentuk
BUMDes. Guna mempersiapkan pembentukan BUMDes ini dibentuk Tim Perumus yang
kemudian disebut Tim Dua Satu karena terdiri dari 21 orang dari berbagai unsur
pemerintahan, lembaga dan tokoh masyarakat.
2. Melaksanakan Study Banding
Dalam rangka mempersiapkan pembentukan BUMDes Pemerintah Desa Bejiharjo
bersama BPD dan Tim Dua Satu melaksanakan study banding di BUMDes Tirta Mandiri
Desa Ponggok, Polanharjo, Klaten pada Selasa, 6 Desember 2016.
3. Pembuatan Rancangan Peraturan
Desa dan AD ART BUMDes
Usai melaksanakan study banding, Tim Dua Satu langsung menyusun
Rancangan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes dan Rancangan AD ART BUMDes.
4. Pembahasan Rancangan Perdes
dan AD ART BUMDes
Rancangan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes dan Rancangan AD ART
BUMDes yang telah selesai disusun oleh Tim Dua Satu, dilakukan pembahasan dalam
siding BPD bersama Pemerintah Desa hingga berulang-ulang. Tak berselang lama
melalui berbagai revisi, pada 16 Desember 2016 ditetapkan Peraturan Desa
Bejiharjo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMDes Bejiharjo dengan nama
“BUMDes Maju Mandiri”.
5. Musyawarah Desa II
Dipimpin oleh Ketua BPD Desa Bejiharjo, Musyawarah Desa tahap kedua
dilaksanakan pada 10 April 2017. Dalam forum musdes ini diadakan pemilihan
langsung Badan Pengawas BUMDes Maju Mandiri dengan hasil Ketua Suwardi, S.Pd.M,
Sekretaris Jumiya serta anggota Gimu, S.Ag, Yudan Hermawan, M.Pd, dan Rukino.
Sedang Pembentukan Pelaksana Operasional dilakukan dengan cara seleksi
dengan dibentuknya Tim Seleksi sebagai pengemban amanah musdes untuk
melaksanakan Penjaringan dan Penyaringan Pelaksana Operasional BUMDes Maju
Mandiri yang terdiri dari Ketua Subardiyo, Sekretaris Masutama, S.Pd, serta
anggota H. Tumidjo, S.Ag, Hargo Warsono, M.Pd dan Suratmi.
6. Seleksi Calon Pelaksana
Operasional
Pendaftaran calon telah diumumkan sejak tanggal 21 Maret sampai dengan
27 Maret 2017 dan sebanyak 22 orang pendaftar memenuhi seleksi administrasi
awal.
Pada 4 April 2017 dilaksanakan seleksi ujian tertulis yang dikuti 22
peserta. Diperoleh hasil nilai tertinggi secara berturut Sutrisno, Jesaya
Ginting SE, Agung Susi Nantoro A.Md, Sariyanta S.Pd, Betty Kristiana, Muhammad
Ikhsan S.Pd.I, Heri Suharmanto S.Pd, Murni Kurniawati SH, Subagyo SE, Epi
Nurjanah, dan Suratman.
Dari 11 peserta lulus ujian tulis, 6 orang dengan nilai tertinggi
mengikuti tes lanjutan yakni uji kopetensi yang dikerjasamakan dengan pihak
ketiga. Peringkat 5 terakhir tidak mengikuti ujian kopetensi melainkan
ditempatkan sebagai Kepala Unit Usaha.
7. Penetapan Kepala Desa
Hasil Ujian Akhir yang diterima oleh Tim Sekesi Pelaksana Operasional
BUMDes diserahkan kepada Kepala Desa Bejiharjo berupa daftar nama personal
Calon Pelaksana Operaisonal BUMDes Maju Mandiri beserta rekomendasi penempatan
jabatan dalam struktur pengurus pada tanggal 12 April 2017.
Kepala Desa Bejiharjo setelah menerima hasil ujian dan masukan BPD
selanjutnya menetapkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 22/KPTS/2017 tentang
Penetapan Badan Pengawas dan Pelaksana Operasional yang diserahkan kepada
pengurus BUMDes pada 3 Mei 2017.