Latar Belakang BUMDes Maju Mandiri


Sebelum mulai melaksanakan kegiatan operasional BUMDes Maju Mandiri Desa Bejiharjo terbentuk melalui beberapa proses yakni :

1. Sosialisasi dan Musyawarah Desa I tentang Pembentukan BUMDes
Kegiatan sosialisasi dan musyawarah desa (musdes) I dilaksanakan dalam waktu satu hari pada Kamis tanggal 17 November 2016 pukul 20.00 WIB di Balai Desa Bejiharjo. Sosialisasi disampaikan oleh Rakhmadian Wijayanto, AP.M.Si dari Kantor BPMPKB (saat ini berubah menjadi DP3AKBPMD) Gunungkidul.

Musdes I dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bejiharjo H. Bahron Rosyid S.Pd.MM dengan hasil kesepakatan Desa Bejiharjo akan dibentuk BUMDes. Guna mempersiapkan pembentukan BUMDes ini dibentuk Tim Perumus yang kemudian disebut Tim Dua Satu karena terdiri dari 21 orang dari berbagai unsur pemerintahan, lembaga dan tokoh masyarakat.

2. Melaksanakan Study Banding
Dalam rangka mempersiapkan pembentukan BUMDes Pemerintah Desa Bejiharjo bersama BPD dan Tim Dua Satu melaksanakan study banding di BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok, Polanharjo, Klaten pada Selasa, 6 Desember 2016.

3. Pembuatan Rancangan Peraturan Desa dan AD ART BUMDes
Usai melaksanakan study banding, Tim Dua Satu langsung menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes dan Rancangan AD ART BUMDes.

4. Pembahasan Rancangan Perdes dan AD ART BUMDes
Rancangan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes dan Rancangan AD ART BUMDes yang telah selesai disusun oleh Tim Dua Satu, dilakukan pembahasan dalam siding BPD bersama Pemerintah Desa hingga berulang-ulang. Tak berselang lama melalui berbagai revisi, pada 16 Desember 2016 ditetapkan Peraturan Desa Bejiharjo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMDes Bejiharjo dengan nama “BUMDes Maju Mandiri”.

5. Musyawarah Desa II
Dipimpin oleh Ketua BPD Desa Bejiharjo, Musyawarah Desa tahap kedua dilaksanakan pada 10 April 2017. Dalam forum musdes ini diadakan pemilihan langsung Badan Pengawas BUMDes Maju Mandiri dengan hasil Ketua Suwardi, S.Pd.M, Sekretaris Jumiya serta anggota Gimu, S.Ag, Yudan Hermawan, M.Pd, dan Rukino.

Sedang Pembentukan Pelaksana Operasional dilakukan dengan cara seleksi dengan dibentuknya Tim Seleksi sebagai pengemban amanah musdes untuk melaksanakan Penjaringan dan Penyaringan Pelaksana Operasional BUMDes Maju Mandiri yang terdiri dari Ketua Subardiyo, Sekretaris Masutama, S.Pd, serta anggota H. Tumidjo, S.Ag, Hargo Warsono, M.Pd dan Suratmi.

6. Seleksi Calon Pelaksana Operasional
Pendaftaran calon telah diumumkan sejak tanggal 21 Maret sampai dengan 27 Maret 2017 dan sebanyak 22 orang pendaftar memenuhi seleksi administrasi awal.

Pada 4 April 2017 dilaksanakan seleksi ujian tertulis yang dikuti 22 peserta. Diperoleh hasil nilai tertinggi secara berturut Sutrisno, Jesaya Ginting SE, Agung Susi Nantoro A.Md, Sariyanta S.Pd, Betty Kristiana, Muhammad Ikhsan S.Pd.I, Heri Suharmanto S.Pd, Murni Kurniawati SH, Subagyo SE, Epi Nurjanah, dan Suratman.

Dari 11 peserta lulus ujian tulis, 6 orang dengan nilai tertinggi mengikuti tes lanjutan yakni uji kopetensi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Peringkat 5 terakhir tidak mengikuti ujian kopetensi melainkan ditempatkan sebagai Kepala Unit Usaha.

7. Penetapan Kepala Desa
Hasil Ujian Akhir yang diterima oleh Tim Sekesi Pelaksana Operasional BUMDes diserahkan kepada Kepala Desa Bejiharjo berupa daftar nama personal Calon Pelaksana Operaisonal BUMDes Maju Mandiri beserta rekomendasi penempatan jabatan dalam struktur pengurus pada tanggal 12 April 2017.

Kepala Desa Bejiharjo setelah menerima hasil ujian dan masukan BPD selanjutnya menetapkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 22/KPTS/2017 tentang Penetapan Badan Pengawas dan Pelaksana Operasional yang diserahkan kepada pengurus BUMDes pada 3 Mei 2017.

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.